会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!!

Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

时间:2025-06-15 02:39:48 来源:quickq官网充值入口 作者:探索 阅读:521次

JAKARTA,quickq apk DISWAY.ID -Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2023.

Para massa HMI mengecam relawan PDI Perjuangan yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak Kepolisian.

Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

Massa HMI juga membakar ban bekas dan bendera PDI Perjuangan sebagai simbol kekecewaan.

Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

BACA JUGA:Korlantas Polri Akhirnya Terapkan Uji Prakter SIM Baru, Bye-bye Angka 8 dan Zigzag!

Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

BACA JUGA:Menteri Basuki Tinjau Progres Pembangunan Rusun Tenaga Pendidik

Koordinator aksi, Raja Tambe mengatakan perilaku main lapor yang dilakukan oleh PDIP dirasa sangat arogan.

“PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” Raja Rambe di lokasi aksi, Jumat 4 Agustus 2023.

Raja mengatakan PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi namun terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.

Raja mengatakan Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Seorang Wanita yang Tanam Pohon Ganja di Dalam Lemari

BACA JUGA:Mengaku Bagian Produk Gus Dur, Cak Imin: Kalau Berhasil

“Hentikan tindakan arogansi PDIP yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Dalam hal ini Raja dan massa HMI menilai pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.

“Berarti sebagai pelapor hasurlah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” ujarnya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Quick Count Belum Usai, Anies
  • WNA Rusia Ditemukan Tewas di Museum Pendet Ubud, Begini Kronologinya
  • Inisial M, Megawati Umumkan Bakal Cawapres Ganjar Pranowo Besok
  • Polisi Duga Kecelakaan yang Tewaskan Ibu dan Anak di Tol JORR Cengkareng Akibat Sopir Ngantuk
  • Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri
  • FOTO: Kimchi Terancam Jadi Korban Perubahan Iklim
  • Metro Style Cilandak Manjakan Pelanggan dengan Tren Fashion Terkini
  • Erick Thohir Buka
推荐内容
  • Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID
  • Update COVID
  • Apa Saja Pantangan di Hari Rabu Wekasan?
  • Eks Pramugari Ungkap Tipe Penumpang Terburuk di Pesawat: Influencer
  • Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
  • Inisial M, Megawati Umumkan Bakal Cawapres Ganjar Pranowo Besok